Jln Bengkel No B.29 Pulo Brayan Bengkel Baru Kecamatan Medan Timur
Tentang Lembaga
Lembaga Sosial Kemanusiaan Solidaritas Dermawan Indonesia adalah merupakan sebuah lembaga yang telah memiliki legitimasi melalui aspek legal formal yang tercatat pada SK Kementerian Agama RI No. 434/2019 dan juga pada SK Kemensos RI No.58/HUK/2020 – NGO in Special Consultative Status with the Economic Social Council United Nations pada Bulan September 2020 serta Tercatat pada SK Menkumham AHU-0024318.AH.01.12.Tahun 2020 Tanggal 09 Oktober 2020 dengan NPWP : 96.308.605.3-113.000.
Lembaga Sosial Kemanusiaan SDI juga bergerak dalam bidang sosial dengan memiliki berbagai bentuk program bantuan, seperti Solidaritas Sehat, Solidaritas Cerdas, Solidaritas Mandiri, dan Solidaritas Advokasi & Dakwah yang dimana diperuntukkan kepada mereka yang berhak mendapatkan bantuan dalam berbagai program tersebut. Terhitung dalam satu periode, Solidaritas Dermawan Indonesia juga berada dibawah pengawasan audit Syariah. Hal tersebut dapat memberikan kepastian bahwa seluruh kegiatan yang dilaksanakan selalu dalam koridor Syariat Islam. Selain itu, Lembaga Solidaritas Dermawan Indonesia selalu melakukan pelaporan sebagai bentuk transparansi dalam seluruh kegiatan yang telah dilakukan kepada BAZNAS dan Masyarakat umum secara berkala agar senantiasa terbentuk kepercayaan antar satu pihak dengan pihak yang lain.
Dalam ikhtiarnya untuk membangun Negeri, keluarga besar Yayasan Solidaritas Dermawan Indonesia selalu berusaha untuk menaati budaya kerja yang telah disepakati bersama, diantaranya adalah berjiwa Islami, Sosial Enterpreneur berusaha memberikan pelayanan terbaik bagi Muzakki dan Mustahik, memiliki jiwa teladan, bersifat terbuka atau transparan, mempunyai integritas moral, dan profesional. Meskipun demikian, dalam pelaksananya pastilah masih terdapat ancaman dan tantangan bagi lembaga itu sendiri. Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, untuk menjadi lembaga zakat yang sukses dan berhasil adalah lembaga yang dapat mengelola risiko dengan baik. Terlebih dengan adanya progam SDGs yang dicanangkan oleh PBB dan menjadi kesepakatan Negara-negara di dunia. Adanya tujuan-tujuan tersebut menjadi sebuah tantangan besar bagi Lembaga Solidaritas Dermawan Indonesia untuk ikut berkontribusi dalam mengentaskan kemiskinan, kelaparan, meningkatkan kualitas pendidikan, dan advokasi dakwah yang lainya.
Dengan tagline “Bergerak Bersama, Solidaritas Peduli Sesama”, menjadi harapan besar Lembaga Solidaritas Dermawan Indonesia untuk senantiasa melayani umat dengan baik, sesuai dengan dimensi-dimensi yang ada pada Zakat Core Principles, selanjutnya adalah selalu berinovasi dalam menghadirkan progam-progam layanan yang senantiasa berpedoman dengan ajaran Islam dan mengikuti perkembangan arus global khususnya penyesuaian dengan rencana PBB yaitu SDGs, diantaranya pengentasan kemiskinan, meningkatnya kualitas pendidikan, dan sejenisnya, tak lupa juga dapat mendistribusikan ke seluruh penjuru negeri, dengan mengembangkan cabang-cabang mitra Solidaritas Dermawan Indonesia.
Alasan paling penting mengapa Lembaga Sosial Kemanusiaan ZISWAF SDI dilahirkan adalah adanya tekad yang kuat untuk membangun lembaga pengelola zakat yang terbaik dan terpercaya. Dengan fokus dalam pengelolaan zakat serta donasi keagamaan lainnya diharapkan YSDI dapat lebih sungguh-sungguh mendorong potensi besar zakat menjadi kekuatan real dan pilar kokoh penopang kemuliaan dan kesejahteraan ummat melalui positioning lembaga yang jelas dan terukur, pelayanan yang prima, efektifitas program yang tinggi, proses bisnis yang efisien dan modern, serta 100% shariah compliance sesuai sasaran ashnaf dan maqashid (tujuan) syariah.
Tekad tersebut menemukan momentumnya dengan terbitnya regulasi baru pengelolaan zakat di tanah air melalui Undang-Undang Pengelolaan Zakat No 23 tahun 2011 dan juga regulasi baru tentang peraturan Undang-Undang Wakaf di Indonesia. Dengan merujuk kepada undang-undang tersebut dan peraturan pemerintah turunannya, YSDI menjalankan empat fungsi, yaitu perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pelaporan dan pertanggungjawaban pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat serta pelaksanaan pengelolaan zakat